Jelang akhir ramadan
hari-hari penuh perjuangan akan segera berakhir
saat ini hanyalah menunggu detik-detik akhir
dari sebuah perjalanan yang 'terasa cukup panjang'
kalaulah kita ingin bercermin kembali
terhadap apa yang telah dilakukan selama
bulan nan penuh barakah ini
mungkin akan kita dapati 'suatu yang indah'
disana
pagi hari diharuskan menahan lapar dan dahaga
serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa
malama hari dihidupkan dengan salat tarawih
dan tadarus al qur'an
hari-hari yang penuh aktifitas
dalam mendekatkan diri kepada Ilahi Rabbi
tentu saja bentuk peribadatan dan ketaatan kita
akan lebih sempurna
bila kita mengeluarkan zakat fitrah
hari-hari penuh hablum minallah
diakhiri dengan hablum minannas
JTE - UNSYIAH
Tampilkan postingan dengan label fitrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fitrah. Tampilkan semua postingan
Sabtu, September 19, 2009
Rabu, Juli 02, 2008
Charity
Zakat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam agama islam
Syarat dan ketentuan zakat, yaitu
a. Muslim
b. Baligh (sudah cukup umur)
c. Telah mencapai nishab (ukuran/batasan tertentu, sesuai kaidah agama islam)
Zakat ada dua macam yang dikenal secara luas, yakni
1. Zakat mal (zakat harta)
- dilakukan oleh orang yang kaya dan mampu
- dikeluarkan tiap tahun (tidak ada aturan yang mengikat harus pada bulan tertentu)
2. Zakat fitrah
- dilakukan oleh tiap orang islam/muslim
- ditunaikan pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum didirikannya shalat iedul fitri
Nah berhubung informasi di atas masih amat sangat kurang jelasnya, monggo sodara-sodara,
sedulur-sedulur, boys and girls, bertanya kepada ustad, guru-guru or bisa langsung ke
situs online masalah zakat yaitu www.rumahzakat.org
atau gunakan saja sang penjelajah internet di bawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)
