Zakat
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam agama islam
Syarat dan ketentuan zakat, yaitu
a. Muslim
b. Baligh (sudah cukup umur)
c. Telah mencapai nishab (ukuran/batasan tertentu, sesuai kaidah agama islam)
Zakat ada dua macam yang dikenal secara luas, yakni
1. Zakat mal (zakat harta)
- dilakukan oleh orang yang kaya dan mampu
- dikeluarkan tiap tahun (tidak ada aturan yang mengikat harus pada bulan tertentu)
2. Zakat fitrah
- dilakukan oleh tiap orang islam/muslim
- ditunaikan pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum didirikannya shalat iedul fitri
Nah berhubung informasi di atas masih amat sangat kurang jelasnya, monggo sodara-sodara,
sedulur-sedulur, boys and girls, bertanya kepada ustad, guru-guru or bisa langsung ke
situs online masalah zakat yaitu www.rumahzakat.org
atau gunakan saja sang penjelajah internet di bawah ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar