JTE - UNSYIAH

Elektro Unsyiah Society - Forum

Jumat, Agustus 12, 2011

Secawan zakat fitrah dan zakat harta

TEAK 123 best teak garden furniture manufacturer wholesale in Indonesia


artikel kontes
Beberapa hari lalu, saat sedang asik on line dan mengecek email yang masuk
ke inbox yahoo mail, terdapat setumpuk email yang belum terbaca, maklum
tidak setiap hari mengecek email. Seperti biasa, surat elektronik
yang masuk didominasi dari grup milis, karena emang ikutan beberapa
milis (mulai dari milis perkoncoan hingga pekerjaan), cuma satu-dua saja
email yang dikirim secara pribadi. Dan salah satu email pribadi tersebut
berupa kontes SEO yang diselenggarakan oleh infozakat.
http://www.infozakat.com/kontes
Saya langsung menuju TKP (http://www.infozakat.com/kontes) untuk melihat
aturan maennya dan ternyata hadiah cukup menarik. Dalam sekejap saya
memutuskan untuk ikutan kontes SEO ini, selain menambah wawasan tentang
'perihal yang diinginkan panitia' juga melatih cara menulis artikel.


artikel zakat
Zakat...mungkin termasuk kata yang sangat umum bagi sebagian kita
terutama kaum muslimin. Sebenarnya apa sih arti zakat?
Secara gamblang zakat dapat diartikan sebagai harta (benda) yang wajib dikeluarkan
oleh orang islam yang mampu, karena telah mencapai batas tertentu (nishab),
kepada yang berhak dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama islam.

Banyak masih diantara umat islam yang terlihat masih bingung tentang
posisi zakat ini. Apakah ia termasuk hal yang wajib dilakukan ato sunah or bagaimana?
Pada dasarnya zakat itu wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu.
Tuntunan yang menyatakan bahwa zakat itu wajib adalah Al Qur'an dan hadist
nabi Muhammad SAW. Berdasarkan ayat-ayat dari kitab suci umat islam, salah
satunya adalah (yang artinya sebagai berikut)
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat" (QS. Al Baqarah : 110)

Adapun sabda rasulullah SAW yang mahfumnya sebagai berikut:
"Islam dibangun atas lima pilar, yaitu:
mengucap dua kalimah syahadat,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan berpuasa di bulan Ramadhan"
(HR. Al-Bukhari dan Musliim)

Nah bila ingin dilihat lebih jauh lagi, ternyata zakat dikelompokkan
menjadi dua macam yaitu:

1 Zakat fitrah
Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh orang islam selama bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri
(sebelum shalat idul fitri dilaksanakan), apabla ditunaikan setelah shalat idul fitri maka tidak dianggap
zakat lagi tapi sudah termasuk shadaqah biasa.
Adapau besarnya zakat yang dikeluarkan sama dengan 3,5 liter (2,5 kilogram)
makanan pokok yang ada di daerah tersebut, misalnya beras, sagu, ubi, dll.

2 Zakat maal (harta)
Zakat jenis ini meliputi hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak,
harta temuan, emas, perak dll.
Untuk besarnya zakat masing-masing jenis tersebut memiliki perhitungannya tersendiri.

Zakat termasuk ibadah yang bermata dua, satu menunjukkan kepatuhan terhadap perintah
Allah SWT sang pencipta, dan kedua mempunyai makna sosial kemasyarakatan.
Jadi dengan melaksanakan zakat seorang muslim telah melaksanakan
'hablum minallah wa hablum minan nas' sekaligus.

Ada beberapa hikmah yang dapat dipetik dari amalan zakat ini, diantaranya adalah:
1.Memberantas penyakit dengki dari orang-orang kurang mampu yang tinggal di sekitar
orang kaya.

2. Mengikis penyakit kikir dan serakah serta menumbuhkan sifat kedermawanan.

Untuk mengetahui perihal zakat dan seluk beluknya yang lebih detil, sebaiknya
berkonsultasi dengan yang ahli dibidangnya, seperti ustad yang sekampung
dengan kita maupun badan amil zakat yang ada dikota tempat kita berdomisili
agar zakat yang hendak kita salurkan akan lebih tepat sasarannya serta lebih
terasa manfaatnya.



artikel logo:
Logo SEO Kontes InfoZakat & Teak123

Tidak ada komentar:

IP pengunjung

IP