JTE - UNSYIAH

Elektro Unsyiah Society - Forum

Rabu, Juli 02, 2008

Charity

Zakat

Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam agama islam

Syarat dan ketentuan zakat, yaitu
a. Muslim
b. Baligh (sudah cukup umur)
c. Telah mencapai nishab (ukuran/batasan tertentu, sesuai kaidah agama islam)

Zakat ada dua macam yang dikenal secara luas, yakni
1. Zakat mal (zakat harta)
  • dilakukan oleh orang yang kaya dan mampu
  • dikeluarkan tiap tahun (tidak ada aturan yang mengikat harus pada bulan tertentu)

2. Zakat fitrah
  • dilakukan oleh tiap orang islam/muslim
  • ditunaikan pada akhir bulan ramadhan hingga sebelum didirikannya shalat iedul fitri

Nah berhubung informasi di atas masih amat sangat kurang jelasnya, monggo sodara-sodara,
sedulur-sedulur, boys and girls, bertanya kepada ustad, guru-guru or bisa langsung ke
situs online masalah zakat yaitu www.rumahzakat.org





atau gunakan saja sang penjelajah internet di bawah ini




Tidak ada komentar:

IP pengunjung

IP